Download Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Gaji ke 13 PNS Tahun 2015
Gaji bulan ke 13 itu sebenarnya adalah kekurangan gaji dari tiap bulan yang diterimakan pada bulan ke 13.
Untuk memahami kekurangan gaji tiap bulan dapat disimak uraian berikut :
Misalnya PNS digaji tiap bulannya Rp. 2.000.000, berarti selama 1 tahun (12 bulan) total gaji PNS adalah Rp. 24.000.000.
Gaji PNS tiap bulan Rp. 2.000.000 tersebut kalau dihitung tiap minggunya
gaji PNS adalah Rp. 500.000, sedangkan tiap 1 tahun ada 52 minggu.
Kalau dikalikan Rp. 500.000 X 52 minggu = Rp. 26.000.000.
Ilustrasi di atas menunjukkan ada perbedaan penerimaan gaji kalau diakumulasikan selama 1 tahun, gaji PNS yang dihitung tiap bulan dengan gaji PNS yang dihitung tiap minggu ada selisih Rp. 2.000.000 / 1 kali gaji, selisihnya atau kekurangan gaji tersebut dibayarkan pada bulan ke 13.
PP No. 38 Tahun 2015 tentang penerimaan Gaji Ke 13 dapat didownload di tautan berikut :


No comments:
Post a Comment