PROFESI
WIDYAISWARA
PROFESI WIDYAISWARA
Oleh :Mas Udin
Kebanyakan orang tidak memahami
tentang profesi widyaiswara kenyataan banyak yang bertanya Apa sih
Widyaiswara itu? Samakah dengan seorang guru ?! …Pelatih…?! Instruktur…?! Atau
samakah dengan dosen ?! Namun kadang widyaiswara sendiri tidak tau untuk
menjelaskan profesi dirinya, bahkan banyak juga widyaiswara yang tidak paham
dengan tugas dan fungsinya dan banyak yang hanya mengejar jam tayang mengajar,
mengajar dan mengajar. Padahal dibalik itu semua banyak hal yang harus
dikerjakannya untuk menunjang jabatannya sebagai widyaiswara.
Kalau definisi yang sering dimuat dari berbagai peraturan yang dikeluarkan
Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau
melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Pemerintah
Sebenarnya profesi widyaiswara merupakan profesi yang mulia dan menjadi ujung
tombak pembinaan SDM aparat pemerintah. Bahkan ada yang mengungkapkan
bahwa widyaiswara secara harfiah artinya adalah pembawa kebenaran
(atau suara yang baik, dari kata widya=baik, dan iswara=suara), sehingga
diharapkan para widyaiswara dapat menjadi suara kebenaran bagi para PNS,
mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dimiliki seorang PNS agar menjadi PNS
yang profesional, jujur, berakhalak mulia dan mau melayani masyarakat tanpa
pamrih.
Hanya sayang sekali pernah terjadi dan mudah-mudahan tidak menjadi sejarah
bahwa profesi widyaiswara selama ini banyak dipakai sebagai pelarian para
pejabat tinggi guna memperpanjang masa pensiun, hal ini disebabkan karena usia
pensiun widyaiswara adalah 60 tahun atau untuk golongan IV/d dan IV/e bisa
sampai 65 tahun, tetapi dengan peraturan LAN yang baru, hal itu dapat
diminimalisir, yakni dengan membatasi usia maksimal seorang pegawai yang mendaftar
sebagai widyaiswara adalah 50 tahun. Dengan lebih mudanya usia widyaiswara,
diharapkan akan muncul widyaiswara-widyaiswara yang profesional, mengingat
profesi ini tidak lagi sebagai sebuah ajang pelarian melainkan sebagai suatu
pilihan profesi.
Dengan dikeluarkannya Peraturan
MENPAN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka
Kreditnya, serta Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 dan 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, terlihat jelas bahwa
Widyaiswara adalah jabatan karier yang menuntut kompetensi tinggi di
masing-masing jenjangnya.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak
dimiliki Widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggungjawabnya secara
profesional. Semua butir kompetensi Widyaiswara yang tercantum di bawah ini
diturunkan dari uraian tugas jabatan fungsional Widyaiswara yaitu:
- Melakukan analisis kebutuhan diklat;
- Menyusun kurikulum diklat;
- Menyusun bahan ajar;
- Menyusun GBPP/SAP/Transparansi;
- Menyusun modul diklat;
- Menyusun tes hasil belajar;
- Melakukan tatap muka di depan kelas diklat;
- Memberikan tutorial dalam Diklat Jarak Jauh;
- Mengelola program diklat sebagai penanggung jawab dalam program Diklat;
- Mengelola program diklat sebagai anggota dalam program Diklat;
- Membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja;
- Membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan;
- Menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/lokakarya/diskusi atau yang sejenis;
- Memberikan konsultansi penyelenggaraan diklat;
- Melakukan evaluasi program diklat;
- Mengawasi pelaksanaan ujian;
- Memeriksa jawaban ujian;
- Melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Widyaiswara
Seorang Widyaiswara dapat menguasai
rincian tugas tersebut di atas apabila telah mengikuti Diklat
Fungsional Kewidyaiswaraan Berjenjang dan Diklat Teknis Kewidyaiswaraan.
Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan Berjenjang meliputi Diklat Kewidyaiswaraan
Berjenjang Tingkat Pertama, Muda, Madya dan Utama. Diklat Teknis
Kewidyaiswaraan meliputi Diklat Teknis Pengelola Diklat (Management of
Training/MOT), Diklat Teknis Analisis Kebutuhan Diklat (Training Needs Analysis/TNA),
Diklat bagi Penyelenggara Diklat (Traning Officer Course/TOC) dan Diklat Teknis
Kewidyaiswaraan lainnya sesuai kebutuhan pengembangan kompetensi Widyaiswara.
Mekanisme keikutsertaan Widyaiswara dalam diklat tersebut diprogramkan secara
terencana oleh lembaga diklat instansi sebagai bagian dari peningkatan
kompetensi Widyaiswara.
Untuk lebih jelasnya berikut ini
diuraikan kompetensi untuk Jabatan WI Pratama, Muda , Madya dan Utama yang
harus diketahui oleh seorang Widyaiswara.
1. JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
PERTAMA
a. Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaiswara Pertama meliputi:
1. Menguasai
Analisis Kebutuhan Diklat;
2. Merancang bahan
diklat;
3. Mengelola
proses pembelajaran andragogis;
4. Mengobservasi
proses pembelajaran;
5. Merancang
Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) dan Satuan Acara Pembelajaran
(SAP);
6. Merancang
evaluasi diklat;
7. Menguasai
teknik evaluasi pembelajaran;
8. Membuat Karya
Tulis Ilmiah (KTI);
9. Mampu
memberikan layanan prima bidang pembelajaran.
b. Tujuan Kurikuler
1. Tujuan
mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Pertama, adalah untuk
membekali Widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
kompetensi yang telah dipersyaratkan.
2. Khusus untuk
Widyaiswara Pertama merupakan prasyarat kelulusan untuk dapat diusulkan
diangkat ke jenjang jabatan Widyaiswara Muda.
c. Sasaran
1. Terlatihnya
Widyaiswara Pertama yang terampil melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
2. Terpenuhinya
persyaratan kenaikan jenjang jabatan Widyaiswara Pertama ke jenjang jabatan
Widyaiswara Muda.
2. JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
MUDA
a. Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaiswara Muda meliputi:
1.
Menguasai Analisis Kebutuhan Diklat;
2.
Merancang bahan diklat;
3.
Mengelola proses pembelajaran andragogis;
4.
Membimbing proses pembelajaran Diklat Jarak Jauh (DJJ);
5.
Mengobservasi proses pembelajaran;
6.
Merancang GBPP dan SAP;
7.
Membimbing penulisan kertas kerja;
8.
Membimbing Praktik Kerja Lapangan (PKL);
9.
Mengelola kegiatan forum ilmiah;
10. Merancang evaluasi diklat;
11. Menguasai teknik evaluasi
pembelajaran;
12. Membuat KTI;
13. Mampu memberikan layanan
prima bidang pembelajaran.
b. Tujuan Kurikuler
1.
Tujuan mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Muda, adalah untuk
membekali Widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
kompetensi yang telah dipersyaratkan.
2.
Khusus untuk Widyaiswara Muda merupakan prasyarat kelulusan untuk dapat
diusulkan diangkat ke jenjang jabatan Widyaiswara Madya.
c. Sasaran
1.
Terlatihnya Widyaiswara Muda yang terampil melaksanakan tugas dan fungsinya
sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
2.
Terpenuhinya persyaratan kenaikan jenjang jabatan Widyaiswara Muda ke jenjang
jabatan Widyaiswara Madya.
3. JABATAN FUNGSIONAL
WIDYAISWARA MADYA
a. Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaiswara Madya meliputi:
1.
Menguasai Analisis Kebutuhan Diklat;
2.
Merancang Kurikulum Diklat;
3.
Mampu merancang bahan diklat;
4.
Mengelola proses pembelajaran andragogis;
5.
Membimbing proses pembelajaran DJJ;
6.
Membimbing penulisan kertas kerja;
7.
Membimbing PKL;
8.
Mengelola kegiatan forum ilmiah;
9.
Merancang evaluasi diklat;
10. Menguasai teknik evaluasi
pembelajaran;
11. Membuat KTI;
12. Menilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Widyaiswara;
13. Mampu memberikan layanan
prima bidang pembelajaran.
b. Tujuan Kurikuler
1.
Tujuan mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Madya, adalah untuk
membekali Widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
kompetensi yang telah dipersyaratkan.
2.
Khusus untuk Widyaiswara Madya merupakan prasyarat kelulusan untuk dapat
diusulkan diangkat ke jenjang jabatan Widyaiswara Utama.
c. Sasaran
1.
Terlatihnya Widyaiswara Madya yang terampil melaksanakan tugas dan fungsinya
sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
2.
Terpenuhinya persyaratan kenaikan jenjang jabatan Widyaiswara Madya ke jenjang
jabatan Widyaiswara Utama.
4. JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
UTAMA
a. Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaiswara Utama meliputi:
- Menguasai Analisis Kebutuhan Diklat;
- Merancang Kurikulum Diklat;
- Memahami filsafat pembelajaran andragogis;
- Membimbing proses pembelajaran DJJ;
- Membimbing penulisan kertas kerja;
- Membimbing PKL;
- Mengelola kegiatan forum ilmiah;
- Merancang evaluasi portofolio diklat;
- Menguasai teknik evaluasi pembelajaran;
- Memberikan konsultansi penyelenggaraan diklat;
- Membuat KTI kualitatif;
- Mampu memberikan layanan prima bidang pembelajaran.
b. Tujuan Kurikuler
- Terlatihnya Widyaiswara Utama yang terampil melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
- Khusus untuk Widyaiswara Utama merupakan prasyarat untuk diajukan dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) pada penghitungan angka kredit Widyaiswara pada tahun pertama atau kedua.
c. Sasaran
- Terlatihnya Widyaiswara Utama yang terampil melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
- Terpenuhinya butir persyaratan untuk diajukan dalam DUPAK pada penghitungan angka kredit Widyaiswara pada tahun pertama atau kedua.
Bagi Widyaiswara yang belum mengikuti Diklat Penjenjangan, maka angka
kreditnya tidak akan diakui, jadi ini menjadi perhatian bagi widyaiswara
ditingkat jabatan manapun.
No comments:
Post a Comment